Sasaran penyediaan sistem drainase dan pengendalian banjir adalah :
1. Penataan sistem jaringan drainase primer, sekunder, dan tersier melalui normalisasi maupun rehabilitasi saluran guna menciptakan lingkungan yang aman dan baik terhadap genangan, luapan sungai, banjir kiriman, maupun hujan lokal.
Dari masing-masing jaringan dapat didefinisikan sebagai berikut :
- Jaringan Primer : saluran yang memanfaatkan sungai dan anak sungai.
- Jaringan Sekunder : saluran yang menghubungkan saluran tersier dengan saluran primer (dibangun dengan beton/plesteran semen).
- Jaringan Tersier : saluran untuk mengalirkan limbah rumah tangga ke saluran sekunder, berupa plesteran, pipa dan tanah.
3. Menunjang kebutuhan pembangunan (development need) dalam menunjang terciptanya scenario pengembangan kota untuk kawasan andalan dan menunjang sektor unggulan yang berpedoman pada Rancana Umum Tata Ruang Kota.
Sedangkan arahan dalam pelaksanaannya adalah :
- Harus dapat diatasi dengan biaya ekonomis.
- Pelaksanaannya tidak menimbulkan dampak sosial yang berat.
- Dapat dilaksanakan dengan teknologi sederhana.
- Memanfaatkan semaksimal mungkin saluran yang ada.
- Jaringan drainase harus mudah pengoperasian dan pemeliharaannya.
- Mengalirkan air hujan ke badan sungai yang terdekat.
Standardisasi sistem penyediaan drainase untuk penempatan perumahan di pinggiran saluran primer atau sungai yang mengacu pada Provincial Water Reclement (PWR) Bab II pasal 2 tentang “Pemakaian Bebas dari Perairan Umum” (Waterrocilijn), yang berbunyi “Dilarang menempatkan sebuah bangunan apapun, atau memperbaharui seluruhnya atau sebagian dalam jarak diukur dari kaki tangkis sepanjang perairan umum atau bilamana tidak ada tangkis, dari pinggir atas dari tamping (talud) perairan umum kurang dari :
- 20 meter untuk sungai-sungai tersebut dalam daftar 1 dari verordening ini.
- 5 meter untuk sungai-sungai tersebut dalam daftar 2 dari verordening ini, demikian juga untuk saluran pengaliran dan pembuangan dengan kemampuan (kapasistet) 4 meter kubik/detik atau lebih.
- 3 meter untuk saluran-saluran pengairan, pengambilan dan pembuangan kemampuan normal 1 s/d 4 meter kubik/detik.
- 2 meter untuk saluran-saluran pengairan pengambilan dan pembuangan kemampuan normal kurang dari 1 meter kubik/detik.”
Batas Sempadan Sungai Minimum berdasarkan Peraturan Menteri PU RI nomor 63/PRT/1993, yaitu :
- Batas Sempadan Sungai Minimum
- Tipe sungai Diluar kawasan Perkotaan Didalam garis sempadan Keterangan
- Kriteria Sempadan Kriteria Sempadan
- Sungai bertanggul diukur dari kaki tanggul terluar - ¬¬5 m - 3 m Pasal 6
- Sungai tak bertanggul diukur dari tepi sungai Sungai besar luas DPS >500 km2 100 m Kedalaman maksimum >20 m 30 m Pasal 7 dan Pasal 8
- Kedalaman maks >3 m dan <20 m 15 m
- Sungai kecil luas DPS <500 km2 50 m Kedalaman maksimum <3 m 10 m
- Danau/waduk - 50 m - 50 m Pasal 10
Silahkan tinggalkan Kritik dan Saran Sobat dibawah sini :
Gunakan Akun openID / Google+ / Blogger agar ada pemberitahuan untuk catatansaif. Boleh Copas asal ada sumbernya ya.. untuk sedikit hargai kerja keras orang lain aja..
Centang "Notify Me" agar ada pemberitahuan balasan dari saya.
Mulai 2016 Komentar dengan menyertakan Link Aktiv / No Aktiv akan dihapus, jadi gunakan openID saja.